-->

Apakah Jilbab Tak Dilepas, Sahkah Wudhu Seorang Muslimah? Begini Penjelasannya

Tidak seperti pria yang bisa saja berwudhu dimana saja, wanita agak memiliki batasan.



Wanita memiliki aurat yang harus dilindungi saat diluar, begitupun ketika hendak berwudhu. Saat di tempat umum yang tidak mendukung, kadang Muslimah kesulitan saat hendak berwudu. Karena darurat, sebagaian Muslimah memilih berwudhu tanpa lepas jilbab. Lalu, apakah sah berwudhu tanpa lepas jilbab?
“Rasulullah mengusap kedua khuf dan khimar (saat berwudhu),” (HR. Muslim).

Hadits lainnya dari ‘Amr bin Umayyah, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah mengusap imamah dan kedua khuf beliau,” (HR. Al Bukhari).

Kedua hadits tersebut menjadi dalil dibolehkannya mengusap khimar atau imamah atau penutup kepala bagi pria tanpa mengusap kepala saat berwudhu. Lalu bagaimana dengan wanita? Bolehkah wanita mengusap kerudungnya ketika berwudhu? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.

Ulama mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wanita tidak dibolehkan mengusap kerudung atau jilbab saat berwudhu untuk menggantikan mengusap kepala.

Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan usaplah kepala-kepala kalian,” (QS. Al Maidah: 6). Maka apabila wanita mengusap jilbabnya, berarti ia tak mengusap kepalanya. Hal ini tidak dibolehkan.
Wanita dibolehkan mengusap jilbabnya saat berwudhu berdasarkan dua hal. Pertama yakni adanya riwayat shahih dari Ummul Mukminin Ummu Salamah yang mengusap kerudungnya saat berwudhu. Kedua, qiyas jilbabnya wanita dengan serban pria. Mereka mengatakan,jilbab wanita berkedudukan layaknya mamah bagi pria. Keduanya sama-sama mengandung kesulitan untuk dilepas.

Meski mengikuti pendapat yang membolehkan mengusap jilbab saat berwuduhu, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Pengusapan ini hanya dibolehkan ketika berwudhu atau bersuci dari hadats kecil saja. Adapun hadats besar, maka tidak diizinkan.

Hal ini berdasarkan hadits dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami, apabila kami Safar, untuk tidak melepaskan Khuf (alas kaki) kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah. Adapun karena buang air besar, buang air kecil dan tidur, kami tidak melepasnya,” (HR. At Tirmidzi).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel