-->

Ternyata Ini Hukum Menjambul Rambut Bagi Wanita..!

Di kalangan muslimah saat ini banyak sekali berpenampilan diluar dari syariat Islam.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Meraka yang mengaku beragama Islam. Namun, enggan hidup sesuai apa yang diperintahkan Allah. Mereka selalu beranggapan bahwa tidak usah terlalu fanatik dalam beragama.

Baca Juga

Padahal ini bukan soal fanatik atau tidak, melaikan ini soal taat atau tidak taat. Karena sebagai manusia, kita ini harus patuh terhadap apa-apa yang telah diperintahkan oleh pencipta kita yaitu Allah SWT. Allah berfirman;

Dalam berpenampilan, beraktivitas, dan lain sebagainya, Muslimah itu dilarang meniru-niru gaya atau aktivitas orang nonMuslim.

Lalu bagaimana terkait hukum wanita muslimah yang memakai jambul?

Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Memakai jambul seperti itu sama saja menyerupai wanita-wanita nonMuslim itu dilarang maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram.

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian,” (H.R.Muslim).

Wallahua’lam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel