-->

Sadisnya Para Tersangka, Joya dalam Kondisi Seperti Ini Masih Saja Digebuki Hingga Dibakar

Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menetapkan dua warga sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30) pada Selasa (1/8) petang lalu.



Kedua tersangka itu berinisial Su (40) dan Ma (39).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi di lokasi kejadian.
Pemeriksaan itu kemudian mengerucut pada tujuh pelaku.
Namun dari ketujuh pelaku, polisi baru meringkus dua tersangka.
Baca: Inikah Pelaku Pembakaran Zoya yang Tertangkap Kamera? Cermati Gerak-geriknya!
"Kedua tersangka ini ikut memukul korban dengan tangan kosong," kata Asep di kantornya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (7/8) petang.
Seperti beberapa kali diberitakan Warta Kota, Joya dikeroyok massa dan dibakar hingga tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Rojali, marbot Musala Al Hidayah, ketika hendak ditanya, Joya malah tancap gas.
Joya sempat menceburkan diri ke kali di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Begitu keluar dari kali, pria itu dikeroyok massa yang kemudian membakarnya hingga tewas.
Kepada polisi, tersangka Su dan Ma mengaku menganiaya Joya saat keluar dari kali.
Baca: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Penyebar Video Terduga Pencuri Amplifier Dibakar Massa
Menurut keduanya, mereka nekat menganiaya karena kesal dengan ulah korban.
Perbuatan itu, kata Asep, dilakukan secara spontan karena tersulut emosi.
"Keduanya memukul korban sebanyak tiga kali dan menendangnya," ungkap Asep.
Dari penyelidikan itu terungkap bahwa Su bekerja sebagai petugas keamanan, sedangkan Ma merupakan wiraswasta di daerah setempat.
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30). Kasus tersebut membuat MA tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30). Kasus tersebut membuat MA tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017 ()
Mereka diamankan saat beristirahat di rumahnya di daerah Babelan dan Tambelang.
"Tersangka tidak melawan saat diamankan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, kedua tersangka telah menyesali perbuatannya.
Baca: Lima Pelaku Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola di Bekasi Kabur, Polisi Siapkan Tim Pemburu
Meski begitu, perbuatan mereka tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
"Perbuatan melanggar hukum tetap ada sanksinya. Apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel