Miris, Ibu Muda Terpaksa JuaI Diri untuk Hidupi Anak, Suami Tak Nafkahi Lagi
Jangan sampai seperti orang tua ini…
Masih banyak pekerjaan halal untuk menghidupi sang anak. Sebagai ayah juga harusnya bertanggung jawab atas hidup anak dan istrinya.
Suaminya menelantarkan ia dan anaknya, maka dari itu sang istri terpaksa jual diri untuk penuhi kebutuhan anaknya. Namun, karena perbuatannya itu dia dituntut 8 tahun penjara. Lantas gimana nasib sang anak?
Seorang ibu muda terpaksa duduk di hadapan Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya.
Dia diadili atas tuduhan menjual dirinya kepada pria lain. Ibu muda itu bernama Eva, ia nekat menjual diri demi membiayai anaknya di Medan lantaran sang suami tak lagi menafkahi dan menelantarkannya.
Eva pun dituntut delapan bulan pejara oleh JPU Kejari Surabaya, Suwarti.
BACA JUGA
Miris, Susah Sinyal Mahasiswi Magelang ini Terpaksa Belajar Online di Pinggir Jalan
“Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara,” kata JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).
Dalam surat dakwaanya, wanita itu dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Eva juga terbukti telah melanggar Pasal 296 KUHP karena mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Namun dalam kasus ini, Eva hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, karena dirinya berbuat asusila dengan dua orang pria lain.
“Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan.
Fadli menjelaskan, dalam tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin di persidangan.