Subhanallah, Inilah Fenomena Alam Bukti Kebesaran Allah
Alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan Allah Yang Maha Kuasa. Sehingga tidak jarang, Allah memperlihatkan kebesaran dan keagungannya dari fenomena-fenomena alam yang terjadi.
Hanya saja, terkadang kita sebagai mahluk ciptaan-Nya kurang bisa memahami akan kebesaran dan keagungan Allah.
Berikut ini beberapa fenomena alam, sebagai bukti keagungan dan kebesaran Allah:
Fenomenal alam mebentuk lafadz Allah ini terjadi pada saat Gunung Kelud meletus. Terlihat secara jelas bagaimana pijar lava merah yang dimuntahkan Gunung Kelud membentuk lafadz Allah.
Fenomena alam selanjutnya masih terjadi saat Gunung Kelud meletus. Dimana gabungan abu vulkanik serta kilat yang menyambar di sekitarnya menggambarkan kepala hewan bertanduk.
Selanjutnya ada fenomena alam awan yang bergelombang seperti ombak di lautan. Benar-benar terlihat seperti ombak dilautan. luar biasa.
Bukti kebesaran Allah SWT batu tempat duduk Nabi Muhammad SAW Isra Mi’raj sampai kini masih tetap melayang di udara. Pada saat Nabi Muhammad mau Mi’raj batu tsb ikut, tetapi Nabi SAW menghentakan kakinya pada batu tsb, maksudnya agar batu tsb tak usah ikut. Kisah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tentang batu gantung tsb yang berada dalam masjid Umar [Dome of the Rock] di Lingkungan Masjidil AQSHA di Yarusalem.
Baca Juga : Viral Pria Tasikmalaya Belikan Istri Emas Dari Tabungan Berhenti Merokok
Enggan Beri Makan Dari Uang Haram, Polisi Ini Rela Makan Tahu Tempe Dan Tinggal Di Gubuk Sederhana
Kehidupan yang cukup susah dikala ini acapkali membikin orang berani mengambil peluang walaupun yang dikerjakannya berlawanan dengan norma agama maupun norma hukum.
terlebih bila orang tersebut menggambarkan seseorang aparat maupun yang mempunyai jabatan, hingga sangat gampang mengambil peluang tersebut.
tetapi nyatanya tidak seluruh aparat maupun yang diberi kewenangan ingin mengambil peluang yang tidak berkah dan juga halal tersebut.
salah satunya merupakan seseorang polisi yang saat ini ramai jadi pembicaraan di media sosial sehabis fotonya diunggah.
polisi+hebat dalam photo tersebut terlihat si polisi lagi menyuapi anak laki – lakinya dengan latar rumah kayu yang simpel. walaupun demikian, tidak terdapat yang mengenali tentu posisi tempat tinggal polisi simpel tersebut.
yang jelas dalam unggahan fotonya tersebut tertulis kalau si polisi lebih baik hidup dalam kesederhanaan dan juga rela makan cuma ketahui tempe dibanding wajib berikan nafkah dari duit haram buat keluarganya.
unggahan itu juga memperoleh reaksi positif dari netizen yang salut atas perilaku dan juga prinsip si polisi. mereka pula mendoakan supaya polisi itu menemukan kelimpahan rezeki yang halal dan juga berkah.
seperti itu wujud polisi yang wajib jadi teladan untuk warga dikala ini ataupun para penegak hukum yang lain dimana walaupun kehidupannya begitu sulit, dia senantiasa mempertahankan keimanannya buat tidak mencari pemasukan yang haram. allah ta’ala berfirman dalam tulisan (AL) baqarah ayat 168 – 169 “hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi dan juga janganlah kalian menjajaki langkah – langkah syaitan karna sebetulnya syaitan merupakan musuh yang nyata bagimu.
sebetulnya setan itu cuma menyuruh kalian berbuat jahat dan juga keji, dan berkata tentang allah apa yang tidak kalian tahu.
” (qs (AL) baqarah 168 – 169) manusia yang tetap bersyukur dan juga beramal sholeh di dunia pula hendak allah beri kehidupan yang lebih baik, entah di dunia ataupun di akhirat.
“barang siapa mengerjakan amal shaleh, baik pria ataupun wanita dalam kondisi beriman, hingga sebetulnya hendak kami bagikan kepadanya kehidupan yang baik/ senang (di dunia) dan juga sebetulnya hendak kami bagikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (qs an nahl 97)
Sumber: https://www.kabarmakkah.com/2016/10/enggan-beri-makan-dari-uang-haram.html
MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
4. Kepemilikan dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.