-->

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anggota polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Brigadir K sudah resmi menjadi tersangka terkait penembakan mobil Honda City yang mengakibatkan 1 penumpangnya tewas. Dia langsung ditahan.



“Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan,” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.
Agung mengatakan gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwansa. Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi,” jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabir dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Ia memakai senjata laras panjang. Sekitar ada 7 peluru ia tembaki ke arah mobil tersebut. 1 penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka.

Honda City tersebut berpenumpang 8 orang, 2 di antaranya anak-anak. Diki yang merupakan sopir Honda City, kabur saat dihentikan di lokasi razia lantaran tak mempunyai SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil tersebut memakai pelat palsu. Untuk soal ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel