-->

Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan I’tikaf Hanya Malam Hari Saja ? Begini Penjelasannya . . .

Melakukan i’tikaf tenryata boleh dilaksanakan walaupun sesaat di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah.


Banner iklan disini Klaim Voucher >> Klik Disini


Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:
يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام

Baca Juga


“wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram”

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة

“tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam“

dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).

Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insya Allah.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel