Menelaah Aturan Syariah di Aceh, Dilarang Berpacaran hingga Tabunya Pakaian Ketat
Wednesday, March 21, 2018
Jangan heran bila Anda menggunakan celana jins ketat di Aceh, Anda akan mendapatkan teguran dari polisi.
Ya, memakai celana ketat, baju kekecilan, berboncengan dengan yang bukan mukhrimnya , hingga berpacaran di tempat umum akan mendapatkan teguran serta sanksi di Aceh.
Tak tanggung-tanggung, hukuman cambuk dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh bagi para pelanggar.
Aceh adalah satu-satunya provinsi Indonesia yang memperkenalkan hukum Syariah. Penegakkan hukum ini merupakan kesepakatan khusus dengan pemerintah pusat Indonesia lebih dari satu dekade yang lalu, untuk mengakhiri perang separatis yang telah berlangsung lama.
Kode etik Islami yang ketat mengatur hampir setiap aspek kehidupan di Aceh.
Polisi syariah melakukan patroli malam untuk mempertahankan standar moral yang ketat.
Para petugas patroli berkumpul sebelum malam tiba. Diantara mereka adalah selusin pria muda berseragam gaya militer dengan baret hitam. Ada pula beberapa perempuan dewasa yang berpakaian serupa lengkap dengan jilbab.
Petugas siap menjaring siapa-siapa saja yang melanggar aturan syariah Aceh.
Berikut empat pelanggaran yang bakal ditindak oleh polisi Razia
1. Tidak Boleh Berpacaran di Tempat Umum
Ilustrasi (web)
Bagi pasangan yang belum menikah di Aceh untuk bisa berdua-duaan adalah hal yang dilarang di Aceh
Polisi syariah siap untuk menjaring bagi siapapun yang terciduk sedang memadu kasih.
hukuman yang diberikan pun cukup berat, yaitu hukuman cambuk menggunakan rotan dan dipertontonkan dihadapan publik
2. Berpakaian Tidak Sesuai Syariat
ilustrasi (Istimewa)
Dilansir Kompas, Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Sabtu (3/2/2018), menangkap empat warga yang berpenampilan seperti anak punk.
Mereka mengenakan celana pendek, khusus wanita tak mengenakan jilbab, dan berpakaian kumal.
Keempatnya adalah Yohanes Hamdani (22), warga Desa Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Jawa Barat; Januar Ramadhan (21), warga Cipayung, Jakarta Timur; Michael (24), warga Kota Pinang, Riau; dan Isti Komatul Jannah (20), warga Jambi.
"Razia rutin Wilayatul Hisbah melihat keberadaan mereka di SPBU Harapan, Jalan Ahmad Yani, Langsa. Ketika kami ke sana, mereka sudah berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi,” ucap Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif.
Ibrahim menambahkan, warga menghentikan rombongan ini di dekat Stadion Kota Langsa.
Dari situ, sambung Ibrahim, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, keempat warga dari luar Aceh itu langsung dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
“Mereka diamankan polisi WH karena berperilaku melanggar syariat Islam, seperti berpakaian tidak senonoh, kotor, berpenampilan seperti anak punk, dan berambut acak-acakan," sebut Ibrahim.
Setelah membuat surat pernyataan tak akan kembali ke Aceh jika tak bisa mengenakan pakaian sesuai syariat Islam, keempatnya langsung diizinkan pulang menuju arah Medan, Sumatera Utara.
“Tindakan yang kami lakukan itu semata-mata penegakan syariat Islam dan menghindari amukan masyarakat. Sebab, sebelumnya warga juga sudah menegur mereka karena melihat tiga pria dan satu wanita dalam satu kendaraan,” ujar Ibrahim.
Selain berpakaian kotor dan menyerupai anak punk, polisi syariah di Aceh juga menindak tegas warga yang mengenakan pakaian terlalu ketat.
3. Muslim Wajib Berjilbab
ilustrasi (Istimewa)
Perempuan Muslim di Aceh wajib berjilbab.
Hal ini tidak berlaku hanya untuk warga Aceh, tetapi juga warga luar aceh yang beragama Islam dan hendak memasuki wilayah Provinsi Aceh.
Bahkan seluruh pramugari pesawat yang hendak memasuki wilayah Aceh di wajibkan berjilbab.
Dilansir Serambinews, Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan sebuah surat yang berisikan imbauan bagi pramugari yang melakukan penerbangan ke Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, untuk mengenakan jilbab.
Surat dengan nomor 451/65/2018 itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.
Surat tersebut ditujukan kepada delapan maskapai yang rutenya ke Bandara SIM, yakni GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Dalam surat itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.
“Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.
4. LGBT Dilarang Keras
LGBT (Reuters)
Warga LGBT tidak dibolehkan berada di Aceh, termasuk bekerja sambilan sebagai pelayan restoran.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, melarang tegas dengan mengeluarkan surat bernomor 1 tahun 2008 tentang 'penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola oleh kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar'
Sumbe: Tribunnews