-->

Sosok Riyana Khastury, Wanita Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa, Ternyata Paranormal

 


Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan terhadap pasutri pemilik warkop Ivanriana di Jalan Poros Limbung, Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu malam (14/7/2021), berbuntut pencopotan terhadap Mardani.

Selain Mardani sebagai pelaku, publik juga menyorot korban pemukulan, terutama sang istri yang diketahui sedang hamil, Riyana Khastury.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, Riyana punya akun Instagram bernama @rkhastury.

Di profilnya, ia menulis keterangan "Paranormal dan pembasmi sihir", dengan nomor telepon 082189984619.

Lewat akun itu ia sering membagikan momen kebersamaannya dengan suaminya, Ivan.

Setelah video pemukulan itu viral, belakangan beredar video sebelum Riyana dan suaminya dipukul oleh oknum bernama Mardani Hamdan tersebut.

Saat itu, Riyana dan suaminya sedang live Facebook. Tiba-tiba, petugas gabungan masuk ke dalam warkop mereka yang saat itu dibiarkan terbuka meski sudah sudah tutup dan tidak lagi melayani pelanggan.

Salah seorang petugas, seorang perempuan, mempermasalahkan pakaian seksi yang dipakai Riyana. Petugas berjilbab itu merasa risih melihat Riyana berpakaian seksi.

Ditegur seperti itu, Riyana yang saat itu sedang tidak enak badan, langsung naik pitam.

"Kenapa dengan pakaian saya? Jangan dibahas pakaian saya. Ini kan bahas COVID, bukan pakaian saya. Anda kan datang ke sini untuk COVID, bukan pakaian saya," semprot Riyana.

"Bukan gitu. Saya kan cuma mengingatkan. Kalau bisa pakaiannya lebih tertutup," kata petugas itu.

"Yang masuk neraka kan saya sendiri karena pakaian saya," semprot Riyana lagi.

Sementara itu, derdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani dinilai telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata Adnan.

Adnan bilang, Pemkab Gowa menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Mardani kepada pihak Polres Gowa.

Jika proses hukum terhadap Mardani sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkab Gowa akan mempertimbangkan hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP Nomor 17/2020, disebutkan bahwa "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Adnan.


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel